1.
Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah suatu organisasi
yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan
menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karena biasanya
badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan
pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta, antara lain :
1.1
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah suatu
badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab
pernuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang
pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. dengan demikian,
tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. dalam hal ini izin usaha persyaratannya
lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaan lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut :
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua
kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta
kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan
pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang
yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif
kecil.
1.2
Firma (Fa)
Firma merupakan
suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan
satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian
dibagi sesama
anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini
berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis
yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama
firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas
(tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang
lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kpd
orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup utang atau kewajiban perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi
jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi
memberikan summbangan berupa pikiran dan
tenaga secara langsung maka bagian laba atau
rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
1.3
Perusahaan Komanditer (commanditaire
vernootschaap)
Perusahaan
Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang
yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif
atau sekutu komplementer.
Sedangkan orang
yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan
perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan
ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam
CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola
perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi,
maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh
kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya
mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas
modal yang disertakan saja. Terdapat enam macam bentuk keanggotaan CV, antara
lain.
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior
partner)
- Doman (sleeping partner)
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara
mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung
jawab hanya sebesar modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal
meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh
menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini
kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi
syarat-syarat formal. Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter,
yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte
pendirian.
b.
Modal yang
ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari
modal statute
c. Modal yang dosetor,
yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya
minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio,
yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan. Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur
sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3
suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
1.5 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik
Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu
yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki
oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah
(BUMD).
Berikut ini
merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.
Melayani
kepentingan masyarakat.
b.
Berusaha memperoleh
keuntungan (laba).
c.
Berstatus badan
hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia.
d.
Bergerak dibidang
produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
e.
Bertujuan membangun
ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
f. Modalnya meliputi
kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
1.6 Koperasi
Koperasi adalah
organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki
menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan
social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu
menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. Landasan dan pelaksanaan
koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun
1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai
tiga landasan antara lain:
1.
Landasan Iidil
yaitu Pancasila Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila,
segala tindakan dan usahanya harus
berpedoman kepada Pancasila.
2.
Landasan Struktual
yaitu UUD 1945 Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang
singkatnya yaitu koperasi adalah
usaha.
3.
Landasan Mental
yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi Setia kawan yang dimaksud disini
adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran
pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk
menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
2. Lembaga Keuangan Lembaga keuangan
Dalam dunia
keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa
lainnya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa
dana, dan bursa efek)
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Penggabungan adalah
usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan
lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
3.1 Bentuk-bentuk Penggabungan
1.
Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut
integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
2.
Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
3.
Sindikat: Bentuk
perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek.
1)
Concern: Suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding.
2)
Joint Venture:
Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri.
3)
Trade Association:
Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
4)
Kartel: Bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
5)
Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
3.2 Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan
perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja,
sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan
perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu
perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk
saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di
bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu
pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
3.3 Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan
lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan
kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company
bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun
horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian
sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut
sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern
dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan
baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan
melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan
perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular
bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah)
dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari
laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi
Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
3.4
Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu
atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan
menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh:
PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.
B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan
lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan
yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri
tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
http://wahidsyahbani.blogspot.com/2013/01/bentuk-yuridis-perusahaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://meginugrahawa.blogspot.com/2012/10/bentuk-yuridis-perusahaan_19.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://meginugrahawa.blogspot.com/2012/10/bentuk-yuridis-perusahaan_19.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar