Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a)
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b)
Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
> Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
> Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
> Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
> Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
>Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
>Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
Hans H.
Munker menyajikan 12 prinsip
·
Keanggotaan
bersikpa sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
Adapun
unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut
:
·
Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan
yang terbuka (open membership)
·
Bunga
atas modal dibatasi (a fixedor limited interest on capital)
·
Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to member in proportion to their purchases)
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading sctrictly on a cash basis)
·
Barang
yang sudah dijual harus asli dan tidak dipalsukan (selling only pure and
anadulterated goods)
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the
education of the members in cooperative principles)
·
Betral
terhadap politik dan agama (political and religious neurality)
Prinsip Reiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
·
Tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
Prinsip ICA
Sidang
ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai
berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
·
Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one
member one vote)
·
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
·
SHU
di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of
education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing
·
Adanya
pembatasan modal dan bunga
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
·
Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan
koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut
adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya
koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi
adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau
aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi
koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu
undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota.
SHU
dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut
sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap
pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam
didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi
bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak
lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.
Pendidikan perkoperasian
Koperasi
menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih,
pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada
kemajuan koperasi.
7. Kerja
sama antar koperasi
Koperasi
membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan
koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah,
nasional dan antarabangsa.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar