mengapa bebas?
jelas, karena tak bercampur tangan dengan pihak lain. karena OJK yang dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan ini "didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan."
Lalu apasih fungsi dari OJK ini?
OJK Berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar