Minggu, 28 Desember 2014

Apa itu Otoritas Jasa Keuangan?

Apasih Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disebut OJK itu? sebelumnya saya pribadi pun belum memahami arti dari OJK ini, namun setelah browsing di internet dan membaca berbagai artikel, barulah saya paham bahwa OJK ini adalah sebuah lembaga yang bebas.

mengapa bebas? 

jelas, karena tak bercampur tangan dengan pihak lain. karena OJK yang dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan ini "didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan."

Lalu apasih fungsi dari OJK ini?

OJK Berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
 OJK Bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar