Koperasi Syariah Syirkah Bangun Persada
Koperasi syariah syirkah bangun persada ini merupakan koperasi simpan pinjam yang berlandaskan pada syariah-syariah islam, dimana produk-produk yang ada di
koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan
ajaran agama Islam.
Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti
namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum
diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem
operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke
sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Koperasi Syirkah Bangun
Persada didirikan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2012, Koperasi
ini berdiri pada tanggal 22 Maret 2014 dan beralamat di Jl. Nusantara Raya No.
50 Beji, Depok.
Kegiatan pada Koperasi Syariah Syirkah Bangun Persada meliputi layanan simpanan diantaranya :
- Simpanan Berkah (SiBerkah)
- Simpanan Idul Fitri (SiDuFit)
- Simpanan Rencana Cendekia
- Simpanan Qurban
- Simpanan Walimah
- Simpanan Berjangka
- Tabungan Titipan (TaTip)
Koperasi Syirkah Bangun Persada yang didirikan pada tanggal 22 maret
2014 dan koperasi ini baru dimulai pada bulan Juni dalam pembagian SHU
masih berupa estimasi. Estimasi pembagian SHU yaitu setiap anggota
koperasi akan mendapatkan 1 juta/tahun. Pada tahun pertama 26 orang yang
mendirikan koperasi ini mendapat sebesar Rp.1.500.000. Apabila memiliki
simpanan Idul Fitri maka akan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya
dan langsung dikumulatifkan dengan saldo simpanan nisbah 25% Shohibuln
Maal: 75% Mudhorib.
Misi :
- Melakukan transaksi pendanaan dengan prinsip syariah
- Melayani masyarakat dengan ramah agar menjadi mudah dan berkah
Tujuan didirikannya
koperasi ini yaitu :
- Meningkatkan pemahaman ekonomi syariah baik secara pendidikan mapun praktik
- Membantu masyarakat untuk memberikan pinjaman dengan hukum syariah.
- Mengembangkan praktik koperasi simpan pinjam berlandaskan ekonomi syariah
Struktur
Organisasi Koperasi
Permodalan koperasi
Modal koperasi ini
berasal dari seluruh anggota pendiri dan simpanan pokok atau setoran pertama
anggota. Setoran pertama anggota sebesar Rp 20.000,- setoran selanjutnya
ditentukan minimal Rp 10.000,-. Koperasi ini memiliki ketentuan apabila nasabah
menarik uang maka harus memiliki sisa saldo
minimum setelah penarikan sebesar Rp 20.000,-. Selain itu modal koperasi ada yang berasal
dari pihak luar yang berinvestasi.
Permasalahan :
Permasalahan
yang dihadapi koperasi ini diantaranya:
- Permodalan yang masih kurang
- Proses izin pertama kali membuat bisa dibilang cukup lama
- Margin/keuntungan bagi nasabah yang tidak terlalu besar
- Adanya kredit macet
Tantangan yang dihadapi
koperasi ini adalah makin banyak rentenir yang beroperasi dilingkungan
masyarakat hal ini bisa menjadi saingan untuk koperasi ini sendiri. Untuk itu
koperasi ini akan terus meningkatkan kualitas agar mampu bersaing dari sisi
kepercayaan, hasil, kenyamanan dan kepuasan nasabah.
Sumber:
Wawancara langsung dengan mba Ulfa selaku ketua koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar