1.
Pengertian
Hukum,
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Secara umum, rumusan pengertian
hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia
dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur
perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.