KASUS Laporan Keuangan ganda Bank Lippo tahun 2002
Kasus ini merupakan
kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun
2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan
oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda.
Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan
melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27
Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal
ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat
Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari
ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan
mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada
6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8
triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %.