Minggu, 23 November 2014
Minggu, 09 November 2014
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a)
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b)
Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
> Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Langganan:
Komentar (Atom)