Minggu, 16 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi

1. Perusahaan yang melakukan pelanggaran etika profesi akuntansi.

KASUS Laporan Keuangan ganda Bank Lippo tahun 2002

Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %.


Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami  krisis kepercayaan.  Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. 

Tanggapan : 

Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa tindakan dari Bank Lippo dengan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata “sudah di audit” yang dilakukan akuntan diatas adalah tindakan yang melanggar etika profesi yaitu dengan menurunkan INTEGRASI perusahaan itu sendiri, dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya. Pelanggaran terhadap Perilaku Profesional karena berani memberikan pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian ” tanpa melakukan standar teknis secara profesional. Juga melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepentingan publik dengan memberikan laporan ganda yang berbeda beda untuk publik, BEJ, dan laporan akuntan publik. Sehingga menyesatkan para pengguna Laporan Keuangan. 



 
2. Kenapa etika profesi itu penting ?
            Dalam berbagai banyak kasus yang kita jumpai sebagai pengamat ekonomi maupun pelaku ekonomi bahwa sangat jelas dapat dipahami, etika menjadi faktor penting nomor satu seseorang atau individu  untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, dan mendapat kepercayaan yang tinggi di jajaran kemampuan para profesional yang menunjang kinerjanya. Etika profesi sendiri dalam akuntansi sangat penting untuk menilai apa yang dilakukannya sesuai dengan kaidah yang berlaku umum sudah apa belum, dan meminimalisir kecurangan dan penyimpangan dalam akuntansi. Etika profesi sendiri menjadi alat sebagai pengukur kinerja para profesional lainnya.
3. Lebih Penting mana Etika atau Kemampuan Pribadi ?
            Lebih penting etika, mengapa begitu? Karena dari etika semua hal menjadi lebih baik dan lebih di hargai, semua yang baik pasti beretika namun yang tidak baik sudah pasti tidak beretika. Dalam kasus ini, kemampuan pribadi adalah faktor penting dalam melakukan tugasnya sebagai profesional, namun manusia dengan kemampuan pribadi yang baik dan beretika lebih baik dan dihargai daripada manusia dengan kemampuan pribadi namun tak beretika karena orang yang beretika bisa menempatkan dirinya dengan baik dan bebas dari penyimpangan karena tau batasan-batasan yang baik dan yang tidak baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar