KASUS Laporan Keuangan ganda Bank Lippo tahun 2002
Kasus ini merupakan
kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun
2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan
oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda.
Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan
melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27
Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal
ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat
Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari
ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan
mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada
6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8
triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %.
Untuk laporan keuangan
yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen
dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana
angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun,
aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR
24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT
Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan
”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang
dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP)
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting
mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas
menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi
akuntan terhadap etika.
Tanggapan :
Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa tindakan dari Bank Lippo dengan mencantumkan
laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik
dengan kata “sudah di audit” yang dilakukan akuntan diatas adalah tindakan yang
melanggar etika profesi yaitu dengan menurunkan INTEGRASI perusahaan itu sendiri, dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur
dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya. Pelanggaran terhadap Perilaku
Profesional karena berani memberikan pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian ” tanpa
melakukan standar teknis secara profesional. Juga melakukan pelanggaran
terhadap pelayanan kepentingan publik dengan memberikan laporan ganda
yang berbeda beda untuk publik, BEJ, dan laporan akuntan publik. Sehingga
menyesatkan para pengguna Laporan Keuangan.
2. Kenapa etika profesi itu penting ?
Dalam berbagai banyak kasus yang kita
jumpai sebagai pengamat ekonomi maupun pelaku ekonomi bahwa sangat jelas dapat
dipahami, etika menjadi faktor penting nomor satu seseorang atau individu untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, dan mendapat
kepercayaan yang tinggi di jajaran kemampuan para profesional yang menunjang
kinerjanya. Etika profesi sendiri dalam akuntansi sangat penting untuk menilai
apa yang dilakukannya sesuai dengan kaidah yang berlaku umum sudah apa belum,
dan meminimalisir kecurangan dan penyimpangan dalam akuntansi. Etika profesi
sendiri menjadi alat sebagai pengukur kinerja para profesional lainnya.
3. Lebih Penting
mana Etika atau Kemampuan Pribadi ?
Lebih penting etika, mengapa begitu?
Karena dari etika semua hal menjadi lebih baik dan lebih di hargai, semua yang
baik pasti beretika namun yang tidak baik sudah pasti tidak beretika. Dalam
kasus ini, kemampuan pribadi adalah faktor penting dalam melakukan tugasnya
sebagai profesional, namun manusia dengan kemampuan pribadi yang baik dan
beretika lebih baik dan dihargai daripada manusia dengan kemampuan pribadi
namun tak beretika karena orang yang beretika bisa menempatkan dirinya dengan
baik dan bebas dari penyimpangan karena tau batasan-batasan yang baik dan yang
tidak baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar